Rabu, 23 Mei 2012

Promotor Lady GaGa Kantongi Izin Penjualan Tiket



Lady Gaga
Pihak promotor konser Lady GaGa, Big Dady mengaku mengantongi izin penjualan tiket yang diterbitkan Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya (Polda Metro Jaya) sejak 8 Maret 2012.

"Sejak 8 Maret 2012, kita sudah urus prosedur dan ada izin dari Polda untuk penjualan tiket," kata pengacara Big Daddy, Minola Sebayang di Markas Polda Metro Jaya, Selasa (22/05/2012).

Minola mengatakan pihak promotor konser penyanyi kontroversi itu, sudah menempuh prosedur mengurus perizinan sesuai ketentuan.

Minola menambahkan apabila Polda Metro Jaya tidak menerbitkan izin penjualan tiket, maka kliennya tidak akan menjual tiket pada 10 Maret 2012. Pihaknya mempertanyakan sikap Polda Metro Jaya yang tidak merekomendasikan konser Lady GaGa, namun mengeluarkan izin penjualan tiket.

Lebih lanjut, Minola mengungkapkan ada dua faktor masyarakat menolak pertunjukan Lady Gaga di Jakarta. Faktor penolakan pertama, yakni mengenai personal Lady Gaga dan faktor kedua terkait aksi panggungnya.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya tidak merekomendasikan pertunjukan aksi Lady GaGa, karena berpotensi terjadi konflik yang mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat, serta tidak sesuai dengan budaya Indonesia.

Polda Metro Jaya tetap tidak merekomendasikan pelaksanaan konser, namun Mabes Polri masih mengkaji dan lembaga yang berwenang mengeluarkan perizinan. Rencananya, Lady Gaga akan konser di Stadion Utama Gelora Bung Karno, Senayan, Jakarta Pusat, 3 Juni 2012.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar