Lady Gaga |
"Selain itu, saya imbau penyelenggara tidak menjual tiket lagi sebelum ada izin dari Mabes Polri," kata Untung di Markas Polda Metro Jaya, Rabu (23/05).
Untung menegaskan pihaknya tetap tidak merekomendasikan pelaksanaan konser musik Lady GaGa ke Mabes Polri.
Jenderal polisi bintang dua itu, mengatakan Polda Metro Jaya akan merekomendasikan konser Lady GaGa, jika promotor melengkapi syarat administrasi.
Kapolda Metro Jaya berkomitmen tidak akan mengeluarkan rekomendasi dengan pertimbangan adanya perkembangan pro dan kontra dari masyarakat. Promotor juga harus mematuhi persyaratan normal budaya dan hukum yang berlaku di Indonesia.
Ada izin sebelumnya, promotor konser Lady GaGa, Big Dady mengaku mengantongi izin penjualan tiket yang diterbitkan Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya (Polda Metro Jaya) sejak 8 Maret 2012.
"Sejak 8 Maret 2012, kita sudah urus prosedur dan ada izin dari Polda untuk penjualan tiket," kata pengacara Big Daddy, Minola Sebayang di Markas Polda Metro Jaya, Selasa (22/5).
Minola mengatakan promotor konser penyanyi kontroversi itu, sudah menempuh prosedur mengurus perizinan sesuai ketentuan. Apabila Polda Metro Jaya tidak menerbitkan izin penjualan tiket, maka kliennya tidak akan menjual tiket pada 10 Maret 2012.
Minola mempertanyakan sikap Polda Metro Jaya yang tidak merekomendasikan konser Lady GaGa, namun mengeluarkan izin penjualan tiket. Lady GaGa akan konser di Stadion Utama Gelora Bung Karno, Senayan, Jakarta Pusat, 3 Juni 2012 dengan tiket yang sudah terjual mencapai 50.000 lembar.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar